- 1. Haid tanda baligh seorang wanita
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa datangnya haid ketika seorang anak perempuan sudah mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia sembilan tahun. Jika melihat darah sebelum massa tersebut, dianggap bukan darah haid.
Ketika seorang wanita melihat darah pada usia tersebut maka dia sudah dianggap baligh. Dengan demikian, baginya berlaku taklif (beban hukum) dan tuntutan syari’at berupa kewajiban shalat, puasa, haji, dsb. Begitu pula telah berlaku padanya kewajiban menutup aurat. Rasulullah SAW bersabda : “Wahai asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh takpantas menunjukkan tubuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk wajahnya dan telapak tangannya )”. (HR. Abu Daud)
- 2. Lamanya Haid
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masa paling pendek dan paling panjang saat haid. Imam hanafi, menyatakan bahwa masa minimalnya haid adalah 3 hari 3 malam dan masa haid paling lama adalah 10 hari. Imam maliki berpendapat bahwa tidak ada masa terpendekhaid. Bahkan, sekali keluar darah sudah disebut haid. Masa terpanjang adalah 15 hari.
Pendapat yang termasyhur dan kemudian juga menjadi pendapat sebagian besar ulama adalah pendapat imam syafi’i dan imam hambali. Menurut pendapat kedua imam ini, minimalnya masa haid adalah sehari semalam dan maksimal 15 hari. Namun, pada umumnya kebanyakan wanita mengalami haid 6 sampai 7 hari.pendapat ini juga sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib yang menyatakan, “ Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari 15 hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”
- 3. Massa suci haid
Waktu minimal sucinya wanita diantara dua haid adalah 15 hari dan semua ulama sepakat dalam hal ini. Sementara itu, tidak ada batasan mengenai waktu maksimal bersih (suci) dari haid. Umumnya kaum wanita memiliki waktu suci dari haid selama 23 atau 24 hari. Namun, ada juga wanita yang darah haidnya tidak keluar selama setahun atau dua tahun. Ukuran haid tiap orang berbeda-beda sesuai dengan kondisi masa haidnya.
Begitu pun darah yang mengalir selama masa haid, tidak selalu mengalir secara terus menerus selama masa haid. Kadang darah berhenti, lalu di hari berikutnya mengalir lagi. Berkenaan dengan masalah keluarnya darah ini, ada satu kunci yang dijaarkan oleh ulama faqih Abu BakarJaiz Al-Jazari untuk mempermudah kaumwanita menyikapi permasalahan diatas.
Berdasarkan kondisinya, perempuan yang mengalami haid terbagi dalam tiga golongan dan hukum-hukum yang menyertainnya.
- 1. Mubtadi’ (pemula)
- jika terputus darahnya selama masa 15 hari, misalnya dia melihat darah satu atau dua hari, kemudian berhenti dan terus berulang seperti itu maka baginya untuk mandi dan shalat setiap bersih dari darah, dan berhenti shalat, puasa, dsb setiap melihat darah keluar.
- 2. Mu’tadah (bagi yang sudah mempunyai kebiasaan)
- Jika dia melihat keluar warna kuning atau keruh setelah atau di luar waktu kebiasaan haidnya maka tidak dianggap darah haid. Kondisi ini sebagaimana ucapan seorang shahabiyah (sahabat nabi yang wanita)
Dari Ummu ‘Athiyah ia berkata , “ kami tidak menganggap warna kuning atau keruh seagai darah haid setelah datangnya masa bersuci “. (HR. Bukhori)
- Adapun jika melihat warnakuning atau keruh selama masih berlangsungnya masa haid, dianggap sebagai darah haid dan berlaku baginya hukum haid.
- 3. Mustahadhah (Wanita yang darahnya keluar di luar waktu kebiasaan haidnya, umumnya di sebut darah istihadha/darah penyakit)
- Jika bukan mu’tadah atau lupa bilangan hari haidnya dan juga tidak mampu membedakan warna darahnya, terkadang warnanya hitam kadang-kadang juga merah, maka ambilah warna hitam sebagai ukuran darah haid sebagaimana hadist Rasululah kepada Fatimah binti Hubaisyi
“ Dari Fatimahbnti Hubaisyi, ia sering mengeluarkan darah penyakit (istihadhah) maka nabi SAW bersabda kepadanya, ‘warna darah haid adalah hitam. Jika terdapat darah seperti itu, berhentilah mengerjakan shalat! Jika tidak demikian maka berwudulah dan shalatlah karena ia hanyalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Daruquthi)
- Jika tidak juga mampu membedakan warna darah hitam dan selainnya maka merujuk kepada waktu kebiasaan, yaitu enam atau tujuh hari, kemudian mandi dan shalatlah walaupun darah terus mengalir.
- 4. Macam-macam darah haid
- Hitam
- Merah, warna asli darah
- Kuning, yaitu yang nampak seperti warna nanah kekuningan
- Keruh (tidak jernih), pertengahan antara warna putih dan hitam seperti air yg kotor. Dikisahkan dalam hadist ‘Alqomah bin Abi ‘Alqomah berkata,
Sunber :
1. Haid membawa berkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar