HAID DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
- 1. Haid tanda baligh seorang wanita
Dalam kajian islam :
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa datangnya haid ketika seorang anak
perempuan sudah mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia sembilan tahun.
Jika melihat darah sebelum massa tersebut, dianggap bukan darah haid.
Ketika
seorang wanita melihat darah pada usia tersebut maka dia sudah dianggap
baligh. Dengan demikian, baginya berlaku taklif (beban hukum) dan
tuntutan syari’at berupa kewajiban shalat, puasa, haji, dsb. Begitu pula
telah berlaku padanya kewajiban menutup aurat. Rasulullah SAW bersabda :
“Wahai asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh takpantas
menunjukkan tubuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk wajahnya dan
telapak tangannya )”. (HR. Abu Daud)
- 2. Lamanya Haid
Dalam kajian islam :
Ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masa paling pendek dan
paling panjang saat haid. Imam hanafi, menyatakan bahwa masa minimalnya
haid adalah 3 hari 3 malam dan masa haid paling lama adalah 10 hari.
Imam maliki berpendapat bahwa tidak ada masa terpendekhaid. Bahkan,
sekali keluar darah sudah disebut haid. Masa terpanjang adalah 15 hari.
Pendapat
yang termasyhur dan kemudian juga menjadi pendapat sebagian besar ulama
adalah pendapat imam syafi’i dan imam hambali. Menurut pendapat kedua
imam ini, minimalnya masa haid adalah sehari semalam dan maksimal 15
hari. Namun, pada umumnya kebanyakan wanita mengalami haid 6 sampai 7
hari.pendapat ini juga sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib yang
menyatakan, “ Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan
bila lebih dari 15 hari maka darah yang keluar menjadi darah
istihadhah.”
- 3. Massa suci haid
Dalam kajian islam :
Waktu
minimal sucinya wanita diantara dua haid adalah 15 hari dan semua ulama
sepakat dalam hal ini. Sementara itu, tidak ada batasan mengenai waktu
maksimal bersih (suci) dari haid. Umumnya kaum wanita memiliki waktu
suci dari haid selama 23 atau 24 hari. Namun, ada juga wanita yang darah
haidnya tidak keluar selama setahun atau dua tahun. Ukuran haid tiap
orang berbeda-beda sesuai dengan kondisi masa haidnya.
Begitu pun
darah yang mengalir selama masa haid, tidak selalu mengalir secara terus
menerus selama masa haid. Kadang darah berhenti, lalu di hari
berikutnya mengalir lagi. Berkenaan dengan masalah keluarnya darah ini,
ada satu
kunci yang dijaarkan oleh ulama faqih Abu BakarJaiz Al-Jazari untuk mempermudah kaumwanita menyikapi permasalahan diatas.
Berdasarkan kondisinya, perempuan yang mengalami haid terbagi dalam tiga golongan dan hukum-hukum yang menyertainnya.
- 1. Mubtadi’ (pemula)
- Wanita yang baru pertama kali haid atau setelah bertahun-tahun haid, tetapi mempunyai masa haid yang tidak teratur
-
jika terputus darahnya selama masa 15 hari, misalnya dia melihat darah
satu atau dua hari, kemudian berhenti dan terus berulang seperti itu
maka baginya untuk mandi dan shalat setiap bersih dari darah, dan
berhenti shalat, puasa, dsb setiap melihat darah keluar.
- 2. Mu’tadah (bagi yang sudah mempunyai kebiasaan)
-
Kaum wanita yang sudah memiliki waktu haid yang tetap dan teratur
setiap bulannya. Pada hari-hari tersebut wajib baginya meninggalkan
sholat, puasa dan jimak
- Jika dia melihat keluar warna
kuning atau keruh setelah atau di luar waktu kebiasaan haidnya maka
tidak dianggap darah haid. Kondisi ini sebagaimana ucapan seorang
shahabiyah (sahabat nabi yang wanita)
Dari
Ummu ‘Athiyah ia berkata , “ kami tidak menganggap warna kuning atau
keruh seagai darah haid setelah datangnya masa bersuci “. (HR. Bukhori)
-
Adapun jika melihat warnakuning atau keruh selama masih berlangsungnya
masa haid, dianggap sebagai darah haid dan berlaku baginya hukum haid.
- 3. Mustahadhah (Wanita yang darahnya keluar di luar waktu kebiasaan haidnya, umumnya di sebut darah istihadha/darah penyakit)
- Jika seorang wanita
mu’tadah/
sudah memiliki kebiasaan waktu haid, kemudian keluar darah di luar
waktu kebiasaannya, maka dia tetap shalatdan puasa selama masa keluarnya
darah istihadhah tersebut.
- Jika bukan mu’tadah atau
lupa bilangan hari haidnya dan juga tidak mampu membedakan warna
darahnya, terkadang warnanya hitam kadang-kadang juga merah, maka
ambilah warna hitam sebagai ukuran darah haid sebagaimana hadist
Rasululah kepada Fatimah binti Hubaisyi
“ Dari Fatimahbnti
Hubaisyi, ia sering mengeluarkan darah penyakit (istihadhah) maka nabi
SAW bersabda kepadanya, ‘warna darah haid adalah hitam. Jika terdapat
darah seperti itu, berhentilah mengerjakan shalat! Jika tidak demikian
maka berwudulah dan shalatlah karena ia hanyalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Daruquthi)
-
Jika tidak juga mampu membedakan warna darah hitam dan selainnya maka
merujuk kepada waktu kebiasaan, yaitu enam atau tujuh hari, kemudian
mandi dan shalatlah walaupun darah terus mengalir.
- 4. Macam-macam darah haid
- Hitam
- Merah, warna asli darah
- Kuning, yaitu yang nampak seperti warna nanah kekuningan
- Keruh
(tidak jernih), pertengahan antara warna putih dan hitam seperti air yg
kotor. Dikisahkan dalam hadist ‘Alqomah bin Abi ‘Alqomah berkata,
“Dari
Aisyah r.a, ia berkata :’ dahulu para wanita datang kepada Aisyah
dengan darojah, yaitu buktiberupa kapas yang ada bekas kekuningan’.
Kemudian aisyah berkata : ‘Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian
melihat warna putih pada kapas.” (HR. Malik dan Muhammad bin Hassan)
Sunber :
1. Haid membawa berkah