Rabu, 27 Juni 2012

ZINA DAN HUKUM ANAK  HASIL ZINA DALAM HUKUM ISLAM

1. Apa hukuman orang yang yang berzina?
Zina atau hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah diharamkan oleh hukum islam. Bagi pezinah yang belum pernah menikah dihukum cambuk  100 x, sesuai firman Allah SWT dalam surat Annur : 2
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduannya seratus kali ...”.
 Akan tetapi walau demikian, tidak serta merta setiap orang yang berzinaatau bahkan ditemukan berzina otomatis didera (cambuk), karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman tersebut, antara lain adanya empat orang saksi yang melihat secara nyata “masuknya pedang ke sarungnya”. Kalau hanya tiga orang atau bahkan empat orang melihatsepasang pria dan wanita di tempat tidur tanpa busana misalnya, maka hukuman dera itu pun belum dijatuhkan.
Dalam bukunya M. Quraish Shihab menjawab 1001 soal keislaman yang patut anda ketahui, “Hukum dera yang ditetapkan Allah itu lebih bersifat ancaman, karena ada anjuran agama untuk melarang orang-orang mukmin mendekati tempat-tempat yang tidak wajar, yang ditempat itu perzinaan serta pelanggaran-pelanggaran agama dapat terjadi.
Ulama besar Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa taubat mengakibatkan tidak dilaksanakannya ancaman hukuman. Sama halnya dengan Muhammad  Al-Ghazali dalam bukunya Hadza Dinuna (Inilah agama kita, 1965 :188), mengemukakan juga riwayat yang menyatakan bahwa imam Syafi’i  dalam pendapat lamanya juga berpendapat demikian.
2. Wanita Zina
Pertanyaan : Seorang wanita hamil lebih dulu sebelum melakukan akad nikah. Ada pendapat bahwa wanita tadi harus melakukan akad nikah lagi atau nikah ulang dengan suaminya setelah melahirkan. Bagaimana penjelasan mengenai hal ini?
Jawab :
Hubungan seks tidak sah menurut agama dan undang-undang kecuali dengan akad nikah yang dinilai sah oleh agama. Karena itu, anak pun bukan anak sah. Jika akad nikah dilaksanakan setelah melakukan perzinaan yang akhirnya membuahkan anak, mengenai hal ini ulama berpendapat bahwa si pezina boleh saja menikah wanita yang dizinahinya dan jika janin yang dikandung lahir setelah enam bulan dari waktu akad, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya. Akan tetapi,bila kurang dari enam bulan, maka sang anak bukan anak yang sah, kecuali jika sang ayah mengakuinya sebagai anak yang lahir bukan dari perzinaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Az-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
    Adapun jika akad nikah terjadi antara orang lain dengan wanita yang telah berzinah, Ulama-ulama bermadzhab Hanafi menilai sah akad nikah. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa jika wanita itu telah hamil dari lelaki lain, maka suami yang menikahinya ini tidak dibenarkan berhubungan seks dengannya sampai kelahiran bayi. Imam Malik berpendapat bahwatidak boleh dan tidak sah perkawinan terhadap wanita yang elah berzina kecuali jika telah jelas ketidakhamilannya, yaitu dengan terjadinya tiga kali haid, atau berlalunya tiga bulan. Jika sebelumnya itu dilakukan pernikahan, maka pernikahan itu dinilai batal.imam Syafi’i berpendapat bahwa jika yang bersangkutan sendiri yang menzininya, maka tidak haram dia menikahinya.

3.  ANAK ZINA
Pertanyaan : Seorang laki-laki di masa mudanya berhubungan seks dengan seorang wanita yang mengakibatkan dia mengandung, kemudian laki-laki tersebut menikahi wanita yg dizinainya. Jika anak tersebut perempuan dan telah dewasa, bolehkah ayahnya mengawinkan anaknya yang benihnya lahir dari hubungan seks yang tidak didahului oleh pernikahan?
Jawab :
Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena ituagama islam tidak mengakui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai “anaknya” dan mengawini perempuan yang mengandung  setelah kehamilannya. Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduannya. Yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari hasil perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahiranyya sekalipun yaitu ibu bapaknya, tidak dapat dinilai sebagai anak kandung dan “orangtuanya” tidak dapat bertindak sebagai wali dan mewarisi sang anak.

4.    HUKUM MENIKAHKAN ANAK YANG SEDANG HAMIL
Pertanyaan :
Seorang ayah yang menikahkan anaknya yang sedang hamil, anak tersebut dihamili oleh tunangannnya, apakah sah pernikahan tersebut karena orang tua perempuan tidak mengetahui kehamilan anaknya, apakah perlu nikah ulang saat setelah melahirkan?
Jawab :
“ Lelaki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik dan wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau musyrik “ (Q.S. Annur :3)
Sahabat Nabi Ibnu ‘Abbas mengemukakan pendapat mengenai ayat di atas, sesungguhnya apabila seseorang menikahi wanita yang telah dizinainya, perkawinannya dinilai sah. Memang awalnya adalah perzinaan sebelum dia kawin, tetapi akhirnya adalah nikah yang sah setelah akad nikah dilaksanakan. Hal ini serupa dengan sesorang yang mencuri buah-buahan dari suatu kebun. Ini jelas haram, tetapi bila setelah mencurinya, dia membeli kebun itu, buah-buahan menjadi halal baginya. Pendapat ini dianut juga oleh iman Syafi’i dan Abu Hanifah.
    Berbeda dengan imam malik yang menilai tidak sah perkawinan tersebut, beliau menilai perkawinan itu tidak sah dan yang bersangkutan terus menerus dinilai berzina.ini karena pernikahan adalah sesuatu yang suci dan memiliki kehormatan. Karena menganggap tidak sah pernikahannya, maka imam malik berpendapat pernihan tersebut akan sah bula telah terjkadi akad nikah yang baru, yaitu setelah selesai iddah dari hubungan seks yang tidak sah itu.  Imam syafi’i  dan Abu Hanifah yang menilai pernikahan tersebut sah, menjadikan mereka berpendapat tidak perlu ada pernikahan ulang.

Sumber Bacaan:
1. M. Quraishihab menjawab 1001 soal keislaman yang patut anda ketahui
2. Kumpulan soal-jawab keagamaan, KH. Siradjuddin
3. Al-Qur'an Terjemahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar