Kamis, 09 Agustus 2012

Bersentuhan Kulit Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Jika terjadi sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu ataukah tidak? Ada tiga pendapat ulama.
Pendapat pertama, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah tidak.
Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar menyentuh perempuan adalah pendapat Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal” (Tafsir al Qur’an al Azhim 1/669, terbitan Dar Salam).
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan pendapat ini.
Pendapat kedua, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali. Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.

[Silahkan membaca buku Shahih Fiqh Sunnah 1/138-140, terbitan Maktabah Taufiqiyyah].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar